Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Terdapat dua jenis penerima bantuan, yakni:
Siswa SK Pemberian (Penerima Lanjutan)
Siswa SK Pemberian merupakan siswa yang sebelumnya sudah pernah menerima bantuan PIP dengan status rekening aktif.
Siswa Nominasi (Penerima Baru)
Siswa Nominasi merupakan siswa baru pertama kali menerima bantuan PIP atau bisa juga merupakan siswa sebelumnya sudah pernah menerima bantuan PIP namun status rekeningnya tidak aktif.
Bagi siswa SK pemberian dapat langsung melakukan pencairan / penarikan dana di bank penyalur (BRI Bungi) baik melalui teller BRI maupun lewat mesin ATM.
Setelah dana masuk di rekening siswa harus melaporkan bukti telah menerima dana, yaitu
1) foto buku rekening halaman pertama
2) halaman mutasi terakhir tabungan
3) Identitas (KIA/KTP/Kartu Keluarga/Rapor)
Siswa yang tidak melaporkan bukti telah menerima dana tidak akan diusulkan sebagai penerima pada tahap / tahun berikutnya
Silakan melaporkan bukti terima kepada operator sekolah (Pak Azhar) hubungi di no/wa 085331308360
Contoh Halaman pertama
Contoh halaman mutasi terakhir
Siswa Nominasi harus terlebih dahulu mengaktifkan / membuat rekening di bank penyalur
Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung oleh Peserta Didik dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen (sudah ada di Bank BRI Bungi)
Identitas Pengenal Penerima.
KTP orang tua/wali; dan
KK.
Halaman identitas pada rapor
Batas waktu aktivasi rekening PIP sampai 31 Oktober 2021
Setelah aktivasi rekening dana tidak langsung masuk ke rekening, tunggu pengumuman selanjutnya pada daftar nama Siswa SK Pemberian